
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi kepada dua distributor yang terbukti menaikkan harga minyak kita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Hasil dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan di wilayah Cibinong dan Sukaraja, Jumat (24/1/2025) menunjukkan harga minyak kita yang dijual mencapai Rp16.500 hingga Rp17.000, sementara HET yang seharusnya adalah Rp15.000.
Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, menegaskan pihaknya akan menindak tegas dua distributor yang melanggar aturan tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).
Bachril Bakri juga menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan menyelidiki penyebab kenaikan harga tersebut dan melaporkan temuan ini ke pemerintah pusat.
Selain itu, hasil evaluasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) menunjukkan lonjakan harga juga terjadi di beberapa daerah lain.
“Setelah kami pantau di dua distributor tersebut, kami mendapati stok barang kosong. Yang menjadi pertanyaan, mengapa barang tersebut tersedia di pasar dengan harga yang lebih tinggi dari HET,” tutup Bachril. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















