
Berdasarkan data kepolisian, lebih dari 91.000 kendaraan melintasi Jalur Puncak pada Senin (27/1/2025), dengan sekitar 60 persen di antaranya adalah kendaraan roda dua. Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, sistem ganjil-genap kembali diterapkan sejak pagi hari.
Puncak arus balik diperkirakan terjadi pada Rabu (29/1/2025), bertepatan dengan hari libur nasional. “Kami tetap mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan pada Rabu, terutama untuk arus balik ke arah Jakarta,” tambah Rizky.
Penerapan sistem ganjil-genap ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 dan berlaku mulai Jumat (24/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025). Informasi terkait kebijakan ini juga disampaikan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















