KITA APRESIASI PERATURAN BARU SERTIFIKASI GURU

Heru B Setyawan (Dewan Kehormatan Ikatan Guru Indonesia Kota Bogor)

Oleh : Heru B Setyawan (Dewan Kehormatan Ikatan Guru Indonesia Kota Bogor)

Kekhawatiran guru sertifikasi soal sulitnya memenuhi jam mengajar karena rebutan jam mengajar antar guru yang sama mata pelajarannya tidak beralasan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti telah memberikan hadiah berupa program baru yang membuat tunjangan sertifikasi jadi aman.

Kekuarangan jam mengajar diduga akibat banyaknya jumlah guru sertifikasi tidak berimbang dengan jumlah Rombongan Belajar (Rombel). Sedangkan sesuai dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 terdapat syarat jam mengajar minimal 24  jam pelajaran per minggu.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Seperti yang sempat disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti bahwa selama ini itulah yang dilakukan para guru sertifikasi agar tunjangan bisa cair.

Hal ini juga dialami oleh penulis, untuk mendapatkan sertifikasi guru, penulis harus mengajar di dua sekolah, yaitu SMA Mardi Yuana dan SMA Islam Terpadu, agar terpenuhi kewajiban mengajar 24 jam mata pelajaran per minggu.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Sekali lagi saya haturkan banyak terima kasih kepada kedua sekolah ini atas kebaikannya, sehingga saya mendapat sertifikasi. Kedua sekolah ini berarti memberi solusi dan mempermudah guru untuk mendapatkan sertifikasi, sesuai aturan dan tidak melanggar aturan, meski aturan ini agak ribet.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================