
Makanya alhamdulillah aturan ini diganti oleh Prof. Abdul Mu’ti, sehingga penulis menulis judul opini ini dengan judul”Kita Apresiasi Peraturan Baru Sertifikasi Guru”.
Sebagai pemerhati dan aktivis pendidikan kita harus kritis terhadap semua peraturan yang berhubungan dengan bidang pendidikan. Jika peraturan itu baik dan bermanfaat bagi dunia pendidikan ya kita apresiasi dan kita dukung gas pol.
Tapi jika sebaliknya jika peraturan itu mempersulit dan merugikan dunia pendidikan ya kita kritisi.
Peraturan baru itu adalah, pelaporan kinerja guru untuk memenuhi jumlah jam mengajar 24 JP dapat diperoleh dari beberapa kegiatan, yaitu:
- Mengajar di kelas sesuai jam mengajar dan mata pelajaran, 2. Mendampingi dan membimbing murid , 3. Keaktifan Guru di Masyarakat, 4. Keaktifan Guru di Sekolah.
Semoga dengan peraturan baru ini, para guru yang mendapat sertifikasi lebih termotivasi lagi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, dengan terus belajar untuk meningkatkan kompetensinya, tanpa mengenal lelah.
Karena ujung tombak dari pendidikan adalah seorang guru, jika gurunya sudah profesional dan sejahtera, maka insyaAllah akan melahirkan peserta didik yang bermutu juga dan berakhlak mulia, sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional. Jayalah Indonesiaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














