
1. Rumah Tangga
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg
- Rumah/Warung Makan
- Kedai Makanan
- Penyediaan Makanan Keliling
- Kedai Minuman
- Rumah/Kedai Obat Tradisional
- Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
3. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















