Cara Menemukan Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat Secara Online, Berikut Langkah-Langkahnya

1. Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg

  • Rumah/Warung Makan
  • Kedai Makanan
  • Penyediaan Makanan Keliling
  • Kedai Minuman
  • Rumah/Kedai Obat Tradisional
  • Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Orangtua Dampingi Anak Selama MPLS

3. Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.***

BACA JUGA :  Urai Kemacetan, Jalur Tembus R2 Sisi Utara Mulai Digarap

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================