
Sebelumnya, dokter Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, menyampaikan bahwa laporan yang mereka ajukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan TPPU. Laporan tersebut mencuat setelah Nikita Mirzani mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa skincare milik Reza Gladys memiliki klaim yang berlebihan.
Julianus Paulus Sembiring dalam keterangan persnya juga menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti yang sah kepada pihak kepolisian, sesuai dengan Pasal 184 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Ia juga menegaskan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh opini publik yang sering dilontarkan oleh Nikita Mirzani.
“Bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi sebuah fakta hukum yang akan membantu penyidik di Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini dan segera menetapkan tersangka serta menangkap pelakunya,” ujar Julianus.
Meski laporan terhadapnya telah resmi diajukan, Nikita Mirzani tetap memilih untuk tidak terlalu merisaukannya dan memilih untuk santai menghadapi proses hukum yang berjalan. Sementara itu, proses penyidikan oleh pihak berwajib di Polda Metro Jaya masih terus berlanjut.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















