Pertamina Larang Hotel, Resto dan Cafe Gunakan Gas LPG 3 Kg

BOGORTODAY.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mengungkap adanya penyalahgunaan gas LPG 3 kg oleh sejumlah hotel dan pelaku usaha besar.

Pasalnya, sesuai regulasi, gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg telah memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi.

BACA JUGA :  Kenali Sejak Dini: Ini 7 Jenis Gangguan Mental yang Paling Umum Terjadi

Gas bersubsidi 3 kg diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan UMKM. Usaha besar seperti hotel, restoran, dan kafe (Horeka) tidak berhak menggunakannya karena memiliki skala usaha yang jauh lebih besar,” ujar Ahad Rahedi.

Penggunaan elpiji subsidi oleh sektor usaha besar tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat yang lebih membutuhkan. Menurut Ahad, praktik ini bisa mengurangi pasokan bagi penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan prioritas.

“Jika usaha besar terus menggunakan elpiji subsidi, hal ini akan membebani anggaran pemerintah dan menghambat akses masyarakat miskin serta UMKM terhadap LPG 3 kg,” tambahnya.

BACA JUGA :  Waspada! Gejala Kolesterol Tinggi Bisa Terlihat dari Mata

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pertamina Patra Niaga akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap agen distribusi guna memastikan gas subsidi benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Sebagai langkah penegakan aturan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi agen penyalur yang terbukti menyalurkan gas bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================