
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang berujung kematian.
Ia pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang mengganggu keamanan Kota Bogor.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang meresahkan dan merusak ketertiban di Kota Bogor akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















