
“Pemerintah akan memberikan imbauan dan teguran bagi warung yang berjualan secara vulgar,” ujar Cecep, Selasa (11/2/2025).
Pemkab Bogor juga akan menerbitkan surat edaran yang mengatur Standard Operating Procedure (SOP) bagi pedagang selama Ramadan.
“Edaran akan mengatur tata cara, lokasi, dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam berjualan,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















