Keppres RI Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah / 2025 Ditetapkan

Keppres RI Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah / 2025 Ditetapkan

BOGORTODAY.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah / 2025.

Keppres ini menetapkan rincian biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji per embarkasi, yang berlaku bagi calon jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa Keppres yang baru saja diterbitkan ini memberikan kepastian terkait biaya yang diperlukan untuk menjalankan ibadah haji tahun 2025.

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara pada Kamis (13/2/2025).

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah / 2025

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini mengatur bahwa biaya haji 2025 terdiri dari dua komponen utama, yaitu BPIH dan Bipih per embarkasi.

BACA JUGA :  Usai Digeruduk Massa, BPN Kabupaten Bogor 1 Klaim Sampaikan Aspirasi Petani ke Pusat

BPIH, yang merupakan biaya total untuk penyelenggaraan ibadah haji, mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama berada di tanah suci.

Sebagian dari biaya BPIH berasal dari nilai manfaat yang dihimpun untuk membayar selisih antara BPIH dan Bipih, dengan total sebesar Rp 6,8 triliun.

Sementara itu, biaya Bipih sendiri digunakan untuk menutupi biaya penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jamaah haji.

Rincian Besaran Bipih Berdasarkan Embarkasi

Berikut adalah rincian besaran Bipih untuk calon jamaah haji reguler berdasarkan embarkasi yang tercantum dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2025:

  • Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
  • Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
  • Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
  • Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
  • Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
  • Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
  • Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Tujuan Keppres Nomor 6 Tahun 2025

Keppres ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian terkait biaya ibadah haji, serta mendukung kenyamanan bagi calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2025.

Dengan adanya penetapan biaya yang lebih transparan, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, dan calon jamaah haji dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang.

Selain itu, dengan adanya Keppres ini, diharapkan dapat mempercepat proses administrasi terkait dengan biaya haji, sehingga tidak ada kendala bagi para calon jamaah haji untuk menjalankan ibadah suci ini dengan lancar.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================