Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BOGORTODAY.COM Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Vadel sebelumnya diperiksa sebagai saksi terlapor sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.

Pemeriksaan terhadap Vadel berlangsung pada Kamis (13/2) sejak pukul 15.00 WIB, di mana ia dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Setelah gelar perkara yang dilakukan pada pukul 19.30 WIB, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Vadel menjadi tersangka.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================