
Nurma Dewi menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang ditemukan, termasuk keterangan saksi dan visum yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani yang mengadukan Vadel atas dugaan aborsi terhadap anaknya, LM, yang dilaporkan pada Oktober 2024.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menaikkan status perkara menjadi penyidikan, yang mengarah pada penetapan Vadel sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Vadel, Nikita Mirzani, dan anak perempuannya LM, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















