
BOGORTODAY.COM – Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Vadel sebelumnya diperiksa sebagai saksi terlapor sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.
Pemeriksaan terhadap Vadel berlangsung pada Kamis (13/2) sejak pukul 15.00 WIB, di mana ia dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik.
Setelah gelar perkara yang dilakukan pada pukul 19.30 WIB, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Vadel menjadi tersangka.
Nurma Dewi menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang ditemukan, termasuk keterangan saksi dan visum yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani yang mengadukan Vadel atas dugaan aborsi terhadap anaknya, LM, yang dilaporkan pada Oktober 2024.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menaikkan status perkara menjadi penyidikan, yang mengarah pada penetapan Vadel sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Vadel, Nikita Mirzani, dan anak perempuannya LM, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















