KOALISI POLITIKO BIROKRASI PREDATORI

BIROKRASI

 

Oleh : Ikhsan Harris Fadillah (Mahasiswa Semester VI FEB Universitas Pakuan)

PEMBACA mungkin akan bertanya-bertanya tentang judul tulisan yang saya buat ini. Apa yang di maksud Koalisi Politiko Birokrasi Predatori? Apakah ini sebuah Teori? Atau sebuah Satir? Atau hanya sebagai pemantik semata?

Baik, izinkan saya untuk menyampaikan maksud artikel opini yang saya buat ini. Tulisan ini bukan sekedar tulisan teoritis, tulisan ini adalah mengumpulkan berbagai peristiwa, mengambil hikmahnya, apa yang harus kita perhatikan supaya kita bisa bangkit kedepan.

Dengan analisis dan riset yang mendalam dari beberapa artikel dan buku yang saya baca. Semoga pembaca dapat memahami dan mendistribusikan apa yang sudah pembaca dapati dari tulisan yang saya buat ini.

Koalisi berasal dari bahasa Latin “coalitio,” yang berarti “tumbuh bersama” atau “bergabung”, Politiko itu istilah “politik” berasal dari bahasa Yunani yakni “polis” yang berarti negara kota, Birokrasi berasal dari bahasa Prancis “bureaucratie,” yang menggabungkan “bureau” (meja, kantor) dan “-cratie” (kekuasaan, pemerintahan), Predatori itu istilah “predator,” yang berarti hewan yang berburu hewan lain untuk makanannya.

Jadi Koalisi Politiko Birokrasi Predatori adalah teori yang menggambarkan penyatuan elite politik, birokrat, dan pemilik modal atau korporasi yang memanfaatkan sistem untuk mengakumulasi kekayaan, mendistribusikan patronase, memobilisasi sumber daya demi kepentingan politik, serta melakukan kontrol politik.

Teori ini hadir dari Vedi R. Hadiz, yang dari bukunya yang berjudul Reorganising Power in Indonesia: the Politics of Oligarchy, teori ini menyoroti pengaruh kuat Orde Baru dan pasca runtuhnya Orde Baru dalam politik saat ini.

Menurut Hadiz, sistem patronase lama dengan kontrol negara yang kuat, masyarakat sipil yang lemah, dan sistem patronase yang luas terus bekerja dengan membentuk aliansi melalui partai politik. Bahkan pengusaha atau korporasi terlibat di dalamnya sebagai kebutuhan insentif ekonomi mereka. Akibatnya, demokrasi menjadi cacat karena kepentingan predator yang berakar pada hukum dan sistem politik di Indonesia hingga kini.

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

Ini adalah bentuk Kapitalisme Negara yang perlu kita kaji bersama, melalui ruang-ruang diskusi, dialog, dan kelas-kelas di perguruan tinggi. Karena ini berkaitan dengan Institusi Politik, Institusi Ekonomi dan Institusi Pendidikan. Sebelum masuk sub-point tulisan ini, terlebih dahulu saya akan menjawab pertanyaan yang ada di benak pikiran pembaca “Apa itu Kapitalisme Negara?” dan “Apa korelasi dari Polemik yang terjadi di Indonesia?”

Kapitalisme Negara itu sederhananya begini, negara ikut campur atau bahkan memegang kendali dalam kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan oleh swasta atau korporasi, dengan tujuan utama mencari keuntungan. Jadi, negara bukan cuma jadi wasit yang fair, tapi juga ikut bermain sebagai pemain yang mencari untung.

Nah dalam sistem ini, negara bisa memiliki perusahaan-perusahaan besar, mengatur produksi, menentukan harga, membuat sertifikat dan lain-lain. Tujuannya bisa bermacam-macam, misalnya untuk memperkuat ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, atau pemerataan pembangunan. Tapi, seringkali juga ada kepentingan politik atau kelompok tertentu yang bermain di dalamnya. Korelasinya adalah faktanya Indonesia pada hari ini termasuk dari pada ciri-ciri Kapitalisme Negara. Lantas, apa yang menjadi problem?

Polemik di Indonesia yang berhubungan dengan Kapitalisme Negara, selama 5 tahun belakangan ini. Adalah pertama, Privatisasi BUMN, pemerintah menjual sebagian atau seluruh saham BUMN ke pihak swasta. Alasannya, biasanya untuk meningkatkan efisiensi dan mendapatkan dana segar.

Tapi, seringkali muncul kekhawatiran bahwa BUMN akan dikuasai asing atau hanya menguntungkan segelintir orang atau oknum.  Kemudian yang terjadi belakangan hari ini terkait BUMN adalah wacana mengoptimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara. Danantara akan berperan dalam manajemen perusahaan milik negara, dari bank, pertamina, PLN hingga Telkom, mengenai dividen dan investasi BUMN. Mengelola aset gabungan negara sebanyak $982 miliar.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Apakah ini yang dinamakan Investing In Political Power?

Menururt Wolrd Economic Forum, sebenarnya ada kekhawatiran terkait power and  influence yang diraup lewat SWF (Sovereign Wealth Funds). SWF seringkali tidak sepenuhnya transparan tentang investasi, kinerja dan praktik-praktik tata kelola perusahaan negara. Jadi secara tidak langsung ini adalah semata-mata untuk kepentingan politik, bukan murmi kepentingan pertumbuhan ekonomi negara.

Kedua, kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal), biaya kuliah di perguruan tinggi semakin mahal. Ini terjadi karena perguruan tinggi selain mengakuisisi tanah, perguruan tinggi juga dituntut untuk mencari dana sendiri, selain dari anggaran pemerintah yang menjadikan pendidikan hanya sekedar prioritas pendukung.

Akibatnya, pendidikan tinggi menjadi semakin komersial dan sulit diakses oleh masyarakat menengah kebawah. Ujung-ujungnya, pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, berubah menjadi komoditas yang hanya bisa diakses oleh yang di atas.

Bahkan yang sedang ramai belakangan hari ini adalah upaya pembungkaman suara mahasiswa. Yang gerbang masuknya adalah putusan MK nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang mencakup IUP (Izin Usaha Pertambangan), kemudian di revisi oleh DPR yang melalui skema prioritas dan disahkan dalam  Rapat Paripurna di DPR RI, pada tanggal 18 Febuari 2025. Walaupun wacana tersebut di batalkan namun  ini dapat berpotensi seperti Kotak Pandora dan Berakhir penghinaan terhadap Epistimologi Tridharma Perguruan Tinggi.

Kemudian yang ketiga tidak kalah penting yaitu UU yang Memudahkan Investasi, pemerintah membuat undang-undang yang bertujuan untuk menarik investasi asing. Tapi, seringkali undang-undang ini mengabaikan kepentingan lingkungan, hak-hak buruh, nelayan, tani  atau masyarakat lokal.

Point yang ketiga akan menjadi sub-point hal yang sifatnya urgensi perlu di perhatikan saksama. Apakah investor khususnya investor asing akan senantiasa di lindungi oleh undang-undang? Jelas tidak.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================