KOALISI POLITIKO BIROKRASI PREDATORI

 

Oleh : Ikhsan Harris Fadillah (Mahasiswa Semester VI FEB Universitas Pakuan)

PEMBACA mungkin akan bertanya-bertanya tentang judul tulisan yang saya buat ini. Apa yang di maksud Koalisi Politiko Birokrasi Predatori? Apakah ini sebuah Teori? Atau sebuah Satir? Atau hanya sebagai pemantik semata?

Baik, izinkan saya untuk menyampaikan maksud artikel opini yang saya buat ini. Tulisan ini bukan sekedar tulisan teoritis, tulisan ini adalah mengumpulkan berbagai peristiwa, mengambil hikmahnya, apa yang harus kita perhatikan supaya kita bisa bangkit kedepan.

Dengan analisis dan riset yang mendalam dari beberapa artikel dan buku yang saya baca. Semoga pembaca dapat memahami dan mendistribusikan apa yang sudah pembaca dapati dari tulisan yang saya buat ini.

Koalisi berasal dari bahasa Latin “coalitio,” yang berarti “tumbuh bersama” atau “bergabung”, Politiko itu istilah “politik” berasal dari bahasa Yunani yakni “polis” yang berarti negara kota, Birokrasi berasal dari bahasa Prancis “bureaucratie,” yang menggabungkan “bureau” (meja, kantor) dan “-cratie” (kekuasaan, pemerintahan), Predatori itu istilah “predator,” yang berarti hewan yang berburu hewan lain untuk makanannya.

Jadi Koalisi Politiko Birokrasi Predatori adalah teori yang menggambarkan penyatuan elite politik, birokrat, dan pemilik modal atau korporasi yang memanfaatkan sistem untuk mengakumulasi kekayaan, mendistribusikan patronase, memobilisasi sumber daya demi kepentingan politik, serta melakukan kontrol politik.

Teori ini hadir dari Vedi R. Hadiz, yang dari bukunya yang berjudul Reorganising Power in Indonesia: the Politics of Oligarchy, teori ini menyoroti pengaruh kuat Orde Baru dan pasca runtuhnya Orde Baru dalam politik saat ini.

Menurut Hadiz, sistem patronase lama dengan kontrol negara yang kuat, masyarakat sipil yang lemah, dan sistem patronase yang luas terus bekerja dengan membentuk aliansi melalui partai politik. Bahkan pengusaha atau korporasi terlibat di dalamnya sebagai kebutuhan insentif ekonomi mereka. Akibatnya, demokrasi menjadi cacat karena kepentingan predator yang berakar pada hukum dan sistem politik di Indonesia hingga kini.

Ini adalah bentuk Kapitalisme Negara yang perlu kita kaji bersama, melalui ruang-ruang diskusi, dialog, dan kelas-kelas di perguruan tinggi. Karena ini berkaitan dengan Institusi Politik, Institusi Ekonomi dan Institusi Pendidikan. Sebelum masuk sub-point tulisan ini, terlebih dahulu saya akan menjawab pertanyaan yang ada di benak pikiran pembaca “Apa itu Kapitalisme Negara?” dan “Apa korelasi dari Polemik yang terjadi di Indonesia?”

Kapitalisme Negara itu sederhananya begini, negara ikut campur atau bahkan memegang kendali dalam kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan oleh swasta atau korporasi, dengan tujuan utama mencari keuntungan. Jadi, negara bukan cuma jadi wasit yang fair, tapi juga ikut bermain sebagai pemain yang mencari untung.

Nah dalam sistem ini, negara bisa memiliki perusahaan-perusahaan besar, mengatur produksi, menentukan harga, membuat sertifikat dan lain-lain. Tujuannya bisa bermacam-macam, misalnya untuk memperkuat ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, atau pemerataan pembangunan. Tapi, seringkali juga ada kepentingan politik atau kelompok tertentu yang bermain di dalamnya. Korelasinya adalah faktanya Indonesia pada hari ini termasuk dari pada ciri-ciri Kapitalisme Negara. Lantas, apa yang menjadi problem?

Polemik di Indonesia yang berhubungan dengan Kapitalisme Negara, selama 5 tahun belakangan ini. Adalah pertama, Privatisasi BUMN, pemerintah menjual sebagian atau seluruh saham BUMN ke pihak swasta. Alasannya, biasanya untuk meningkatkan efisiensi dan mendapatkan dana segar.

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

Tapi, seringkali muncul kekhawatiran bahwa BUMN akan dikuasai asing atau hanya menguntungkan segelintir orang atau oknum.  Kemudian yang terjadi belakangan hari ini terkait BUMN adalah wacana mengoptimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara. Danantara akan berperan dalam manajemen perusahaan milik negara, dari bank, pertamina, PLN hingga Telkom, mengenai dividen dan investasi BUMN. Mengelola aset gabungan negara sebanyak $982 miliar.

Apakah ini yang dinamakan Investing In Political Power?

Menururt Wolrd Economic Forum, sebenarnya ada kekhawatiran terkait power and  influence yang diraup lewat SWF (Sovereign Wealth Funds). SWF seringkali tidak sepenuhnya transparan tentang investasi, kinerja dan praktik-praktik tata kelola perusahaan negara. Jadi secara tidak langsung ini adalah semata-mata untuk kepentingan politik, bukan murmi kepentingan pertumbuhan ekonomi negara.

Kedua, kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal), biaya kuliah di perguruan tinggi semakin mahal. Ini terjadi karena perguruan tinggi selain mengakuisisi tanah, perguruan tinggi juga dituntut untuk mencari dana sendiri, selain dari anggaran pemerintah yang menjadikan pendidikan hanya sekedar prioritas pendukung.

Akibatnya, pendidikan tinggi menjadi semakin komersial dan sulit diakses oleh masyarakat menengah kebawah. Ujung-ujungnya, pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, berubah menjadi komoditas yang hanya bisa diakses oleh yang di atas.

Bahkan yang sedang ramai belakangan hari ini adalah upaya pembungkaman suara mahasiswa. Yang gerbang masuknya adalah putusan MK nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang mencakup IUP (Izin Usaha Pertambangan), kemudian di revisi oleh DPR yang melalui skema prioritas dan disahkan dalam  Rapat Paripurna di DPR RI, pada tanggal 18 Febuari 2025. Walaupun wacana tersebut di batalkan namun  ini dapat berpotensi seperti Kotak Pandora dan Berakhir penghinaan terhadap Epistimologi Tridharma Perguruan Tinggi.

Kemudian yang ketiga tidak kalah penting yaitu UU yang Memudahkan Investasi, pemerintah membuat undang-undang yang bertujuan untuk menarik investasi asing. Tapi, seringkali undang-undang ini mengabaikan kepentingan lingkungan, hak-hak buruh, nelayan, tani  atau masyarakat lokal.

Point yang ketiga akan menjadi sub-point hal yang sifatnya urgensi perlu di perhatikan saksama. Apakah investor khususnya investor asing akan senantiasa di lindungi oleh undang-undang? Jelas tidak.

Sulit kita melihat investor atau pengusaha atau korporasi yang dia bisa mendikte kekuatan hukum dan sistem politik negara. Maka ada satu istilah yang disebutkan tadi dengan Kapitalisme Negara, menurut teori Vedi R. Hadiz.

Kenapa bisa seperti ini? Karena investor atau pengusaha atau korporasi tidak selalu bisa melakukan eksplorasi apapun sewenangnya saja. Contohnya, isu yang sedang ramai yakni “Pagar Laut”.

Tanpa oknum-oknum yang ada di dalam kepemerintahan, baik itu politis, pejabat atau oknum-oknum kekuasaan negara, tidak akan keluar yang namanya sertifikat atau hak-hak lainnya, yang bertujuan untuk kepentingan  insentif ekonomi, tanpa di ketahui publik. Maka Vedi R. Hadiz mengeluarkan  teori yang namanya Koalisi Politiko Birokrasi Predatori, artinya adalah politisi, pejabat atau oknum-oknum kekuasaan negara ini semacam predator yang kemudian merugikan dan mengrongrong negara.

Beberapa tahun lalu, Cak Nun telah membahas mengenai reklamasi yang ada di beberapa wilayah Indonesia. Tokoh intelektual Muslim dan aktivis sekaligus budayawan itu menyinggung terkait Indonesia yang mempunyai sumber daya alam (SDA) melimpah dan kaya raya.

“Reklamasi itu jangan dipikir cuma ada di Jakarta. Itu ada di 37 wilayah yang sudah dan sedang dikerjakan. Jakarta diurek-urek terus dibatalkan sama Anies. Tapi yang di Serang, Makassar, Ternate, dan Bali berjalan lancar. Jadi mereka akan menciptakan kota-kota besar yang penghuninya bukan orang Indonesia, tidak berbahasa Indonesia, dan kaya raya di wilayah itu.” Tegas Cak Nun.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Cak Nun berpendapat bahwa orang-orang super kaya tersebut akan ‘membelakangi’ atau ‘memantati’ rakyat yang kurang mampu. “Mereka akan mbokongi atau memantati kalian. Itu baru reklamasi. Sekarang gas dan energi sudah akan berpindah ke panas Bumi. Panas Bumi itu, gunung berapi sudah dikavling 30-40 tahun. Di mana saja itu sebagian besar sudah dijual sama pemerintah tanpa kalian tahu. Kalian itu sebenarnya kaya, tapi itu semua hampir sudah bukan milik kalian lagi.” Sambungnya..

Imam besar FPI, Al- Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab, ulama terkemuka sekaligus aktivis angkat bicara persoalaan polemik Pagar Laut di Kabupaten Tanggerang, Banten.

Saudara, itu bangun pagar 30 kilo meter pakai bambu-bambu betung yang panjang-panjang hitung aja dah harganya. Itu miliaran. Nelayan dari mana duitnya? Baru kaya sedikit udah mager laut iyeee,” Tuturnya..

Nah yang bikin Imam Besar FPI ini makin heran  adalah  tak satu pun pejabat mengetahui keberadaan pagar laut tersebut.

“Udah gitu anehnya 30 kilo meter laut di pagar dari RT, RW, lurah, camat sampai presiden enggak tahu, iyeee. Lu buta? Kacau tidak? Kacau!” Tegasnya..

“Saya mau tanya, pagar 30 kilo meter tuh pendek apa panjang? Panjang. Sekarang saya mau tanya, di pinggir laut kita ada petugas kita tidak? Dia mau bodohin rakyat iyeee,” Sambungnya lagi.

Jadi, apa solusinya untuk menanggapi dan menindak lanjuti ini semua?

Kapitalisme negara bisa jadi pedang bermata dua. Di satu sisi, bisa mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi, di sisi lain, bisa juga menimbulkan masalah seperti korupsi, kolusi, nepotisme yang berakhir ketimpangan dan kerusakan lingkungan.

Dalam konteks polemik di Indonesia, khusnya kasus Pagar Laut, penting untuk mengawasi bagaimana negara menjalankan perannya dalam sosial-politik dan  sosial-ekonomi. Jangan sampai negara hanya menjadi alat bagi segelintir orang atau oknum untuk mengeruk keuntungan semata, layaknya predator yang merugikan dan  mengrongrong negara.

Selain itu, lapisan masyarakat baik buruh, tani, nelayan, mahasiswa dan sebagainya. Juga harus berani mengkritisi dan menganalisis kebijakan-kebijakan yang tidak etis, tidak adil atau merugikan kepentingan publik. Diperlukan Grassroots upaya mencapai tujuan bersama.

Penting juga untuk di  ingat bahwa tujuan pemimpin negara seharusnya bukan hanya untuk mengejar pembangunan  infastruktur, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, keatahanan energi, perumahan dan  pertahanan keamanan sebagai prioritas utama. Tetapi tidak kalah penting juga diwajibkan oleh konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memilihara fakir miskin, mensejahterakan, melindungi hak-hak kekayaan alam dan hak warga negara serta  mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semoga dengan adanya tulisan yang singkat ini, pembaca dapat memahami, dan memaknai setiap kata demi kata serta menjadikan  pembelajaran dan  inspirasi untuk kita semua serta bentuk sikap optimis kita untuk menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================