
Kedua tersangka kini berada di Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikenai pasal 340, 338, dan 120 KUHP berdasarkan keterangan saksi.
Motif penembakan, menurut AKP Aji, berasal dari konflik antara pelaku dengan korban yang terjadi sebelumnya.
Selain itu, Aji menepis soal dugaan bahwa kedua tersangka adalah pembunuh bayaran, meskipun investigasi masih berjalan untuk mengumpulkan lebih banyak keterangan dari saksi.
Menurutnya bahwa salah satu pelaku adalah pengusaha dan wiraswasta, sementara tersangka lain berinisial B bekerja sebagai buruh harian.
Ia pun menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas premanisme dan kejahatan di wilayahnya.
“Kami berkomitmen menjaga Kota Bogor tetap aman dan kondusif. Tidak ada tempat untuk premanisme dan kejahatan lainnya di Bogor Kota. Kami akan terus mengejar dan memberantas habis segala bentuk kejahatan,” tegasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















