Polisi Ungkap Buronan Kasus Penembakan Pria di Pasar Mawar, Diburu Selama 10 Hari

Kedua tersangka kini berada di Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikenai pasal 340, 338, dan 120 KUHP berdasarkan keterangan saksi.

Motif penembakan, menurut AKP Aji, berasal dari konflik antara pelaku dengan korban yang terjadi sebelumnya.

Selain itu, Aji menepis soal dugaan bahwa kedua tersangka adalah pembunuh bayaran, meskipun investigasi masih berjalan untuk mengumpulkan lebih banyak keterangan dari saksi.

BACA JUGA :  Rotasi Mutasi Pejabat, Wabup Bogor Minta Profesionalitas dan Integritas

Menurutnya bahwa salah satu pelaku adalah pengusaha dan wiraswasta, sementara tersangka lain berinisial B bekerja sebagai buruh harian.

Ia pun menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas premanisme dan kejahatan di wilayahnya.

BACA JUGA :  5 Makanan yang Bisa Merusak Tulang, Harus Diwaspadai!

“Kami berkomitmen menjaga Kota Bogor tetap aman dan kondusif. Tidak ada tempat untuk premanisme dan kejahatan lainnya di Bogor Kota. Kami akan terus mengejar dan memberantas habis segala bentuk kejahatan,” tegasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================