
Namun, Kemenperin memilih untuk memberikan sanksi yang lebih ringan, yaitu penambahan modal investasi dalam skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Untuk memastikan komitmen pembayaran utang tersebut benar-benar direalisasikan, Indonesia menunjuk pihak ketiga yang akan melakukan asesmen dokumen pelunasan utang.
Selain itu, audit juga akan dilakukan ke semua Apple Academy untuk memastikan keberlanjutan kewajiban perusahaan di Indonesia.
Sejak tahun 2018 hingga 2023, Indonesia menilai bahwa Apple kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi dan perpanjangan TKDN.
Namun, dengan pelunasan utang ini, diharapkan kerjasama antara Apple dan pemerintah Indonesia dapat berjalan lebih baik dan mendukung perkembangan industri teknologi dalam negeri.
Dengan terlaksananya pembayaran ini, diharapkan Apple dapat memenuhi komitmen mereka lebih baik lagi di masa depan, serta menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah Indonesia untuk kelancaran penjualan produknya di pasar Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














