Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api: Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna di Solokota-Sukoharjo

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api: Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna di Solokota-Sukoharjo

BOGORTODAY.COM Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api kilometer 7+8/9 petak jalan Solokota-Sukoharjo, pada Minggu (23/2/2025). Sebuah mobil pikap tertabrak oleh Kereta Api (KA) Batara Kresna yang melintas dari Purwosari menuju Wonogiri.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kejadian tersebut menyebabkan perjalanan KA Batara Kresna terhenti sementara untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian kereta.

“Seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang cedera. Namun, kami harus memastikan keselamatan sebelum KA kembali beroperasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Ratusan Warga Desa Parakan Muncang Terdampak

Setelah pemeriksaan dan penanganan selesai, KA 516 Batara Kresna akhirnya diberangkatkan kembali. KAI juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang terdampak dan mengapresiasi kesabaran mereka.

Feni mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang berpotensi membahayakan keselamatan, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi petugas kereta api dan penumpang. KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan tindakan sesuai hukum.

BACA JUGA :  RSUD DR. KH. Idham Chalid Ciawi Raih Penghargaan FKRTL Berkomitmen 2026 Dari BPJS Kesehatan

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang dan berhenti saat sinyal atau palang pintu kereta api mulai ditutup.

KAI mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan selalu menggunakan perlintasan kereta api yang resmi demi keselamatan bersama.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================