BOGORTODAY.COM – Disdik Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penanganan kasus Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan melalui prosedur kepegawaian yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.
Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari, mengatakan bahwa proses awal penanganan dilakukan di Disdik sebelum diajukan ke BKPSDM.
“Prosedur kepegawaian pertama diproses di Disdik, kemudian diajukan ke BKPSDM,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim khusus yang terdiri dari Disdik, BKPSDM, dan Inspektorat telah dibentuk untuk menangani kasus tersebut. Tim ini juga menyesuaikan keanggotaan dengan golongan kepegawaian yang bersangkutan saat memasuki tahap persidangan.
“Misalnya, seperti di SDN Pinku 03, jika kepala sekolahnya bergolongan 4B, maka tim penyidangnya minimal harus memiliki golongan yang sama,” jelasnya.
Nina menambahkan bahwa mekanisme ini berlaku untuk semua kasus yang melanggar aturan, dengan sidang disiplin kepegawaian yang menyesuaikan aturan yang dilanggar.
“Tidak hanya kasus PIP, tetapi juga kasus lain yang melanggar aturan akan diproses melalui sidang disiplin dengan tim penyidang yang berbeda sesuai kebutuhan,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















