
AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penipuan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, para pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas.
Kapolres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi-aksi kejahatan yang menggunakan modus penipuan, khususnya yang mengatasnamakan pihak kepolisian.
Ia mengingatkan agar jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas polisi dan meminta tindakan yang mencurigakan, segera hubungi pihak berwenang untuk memastikan keabsahan tindakan tersebut.
Aksi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai petugas, apalagi jika meminta melakukan tes atau pemeriksaan tanpa prosedur yang jelas.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















