
BOGORTODAY.COM – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua dari empat pelaku polisi gadungan yang melakukan aksi penipuan dan pencurian di sebuah tempat kos di Jalan Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas kepolisian yang sedang melakukan razia narkoba.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa para pelaku mendatangi kamar kos korban dengan berpura-pura sebagai polisi yang sedang melakukan razia narkoba. Mereka meminta korban untuk menjalani tes urin sebagai bagian dari pemeriksaan.
Begitu korban menuju kamar kecil untuk tes urin, pelaku langsung melakukan aksinya dengan mencuri tiga handphone (HP) dan dua sepeda motor yang ada di kamar kos tersebut. Selain itu, para pelaku juga mengunci korban di dalam kamar, menghalangi korban untuk melarikan diri.
Dua pelaku yang telah tertangkap kini telah ditahan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyatakan bahwa mereka akan terus memburu kedua pelaku yang masih kabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penipuan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, para pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas.
Kapolres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi-aksi kejahatan yang menggunakan modus penipuan, khususnya yang mengatasnamakan pihak kepolisian.
Ia mengingatkan agar jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas polisi dan meminta tindakan yang mencurigakan, segera hubungi pihak berwenang untuk memastikan keabsahan tindakan tersebut.
Aksi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai petugas, apalagi jika meminta melakukan tes atau pemeriksaan tanpa prosedur yang jelas.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














