BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) di empat kecamatan, Rabu (26/2/2025) hingga Kamis (27/2/2025), pukul 19.00–04.00 WIB. Dalam operasi ini, petugas menyita 8.130 botol miras dari berbagai merek.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan razia dilakukan di Kecamatan Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, dan Gunung Putri dengan melibatkan 150 personel. Di Cibinong, petugas menyita 7.556 botol miras dari empat toko. Sementara itu, di Kecamatan Ciseeng, sebanyak 313 botol miras ditemukan di salah satu toko.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 313 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Cecep.
Selain itu, razia juga dilakukan di Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri, di mana petugas menyita 261 botol miras dari tiga toko.
“Total keseluruhan miras yang diamankan dalam razia ini berjumlah 8.130 botol,” kata Cecep.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayahnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















