BMW Group Indonesia Gugat BYD Motor Indonesia Soal Penggunaan Nama M6

BMW Group Indonesia Gugat BYD Motor Indonesia Soal Penggunaan Nama M6

BOGORTODAY.COM BMW Group Indonesia telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6” yang sudah lebih dulu digunakan oleh BMW.

Gugatan ini teregistrasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 26 Februari 2025.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menjelaskan bahwa BMW adalah pemilik sah dari merek M6, yang digunakan pada model mobil sport mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M.

Ia menekankan bahwa BMW M6 merupakan model ikonik dengan performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas yang dikenal secara global.

“Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik, dan kami telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas serta reputasi merek BMW,” kata Jodie, Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

Jodie juga menambahkan bahwa merek M6 telah terdaftar dengan sah dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

BMW Group Indonesia berharap langkah hukum ini tidak hanya melindungi hak mereka, tetapi juga demi menjaga kepentingan pelanggan di Indonesia yang mengharapkan pengalaman berkendara dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.

Sementara itu, PT BYD Motor Indonesia melalui Head of PR & Government Relations, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan hukum yang diajukan oleh BMW.

“Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Namun, Luther memastikan bahwa gugatan ini tidak akan mempengaruhi operasional dan layanan BYD di Indonesia.

“Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tambahnya.

Gugatan ini berawal dari penggunaan nama “M6” oleh BYD pada model mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024.

Meskipun BYD telah menggunakan nama M6 sejak 2009 pada produk mobil listriknya, BMW tetap merasa berhak untuk melindungi merek tersebut di Indonesia karena sudah terdaftar resmi.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================