Kota Bogor Berstatus Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kemudian, Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 2 April 2025.

Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

BACA JUGA :  Potret Peralatan Aktivitas PETI di Gunung Pongkor Disita Petugas, Barang Bukti Hasil Operasi Gabungan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================