
Kemudian, Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 2 April 2025.
Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















