
Nikita Mirzani sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (3/3/2025), namun ia tidak hadir dan melalui Instagram Story pribadinya menunjukkan tangannya sedang diinfus. Hal ini memicu penundaan jadwal pemeriksaan yang akhirnya dilakukan pada hari ini.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys yang terkait dengan masalah skincare.
“Benar, saudari NM dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















