
BOGORTODAY.COM – Beredar sebuah video yang memperlihatkan sebuah kemasan minyak goreng Minyakita dengan ukuran 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 mililiter.
Video ini memicu amarah masyarakat, mengingat harga Minyakita yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter.
Dalam video tersebut, terlihat seseorang menuangkan minyak dari kemasan 1 liter ke dalam gelas takaran dan menunjukkan bahwa volume yang seharusnya 1 liter, ternyata hanya berjumlah 750 ml.
“Hati-hati penipuan! Minyakita 1 liter isinya cuma 750 ml. Nih ya, segel tadi kemasan masih full, botolnya sudah kosong ya cuma 750-an ml,” kata seseorang dalam unggahan video tersebut.
Video tersebut cepat viral di media sosial dan langsung mendapat perhatian dari masyarakat yang merasa dirugikan. Kejadian ini semakin memperburuk citra Minyakita, yang beberapa waktu lalu sudah sempat menjadi sorotan publik terkait harga yang tinggi dan tak sesuai dengan ketentuan.
Menteri Perdagangan Tindaklanjuti Kasus
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso segera buka suara terkait masalah ini. Budi menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti informasi dalam video yang beredar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa video tersebut kemungkinan adalah video lama yang kembali beredar, namun pihaknya sudah menanggapi masalah ini.
“Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi itu sudah kita laporkan ke Polisi. Tadi langsung kita yang dulu pernah kita itu tindaklanjuti,” ujar Budi saat konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini, Budi menyebut bahwa proses hukum masih berjalan. Ia juga membantah bahwa kemasan Minyakita yang tak sesuai takaran masih beredar di pasaran.
“Kan yang Minyakita (bohong) itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Ya yang lainnya normal. Harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp 15.700 per liter,” tegas Budi.
Pelanggaran PT NNI yang Ditemukan Kemendag
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, produsen Minyakita. Berdasarkan investigasi Kemendag, PT NNI melakukan sejumlah pelanggaran sebagai berikut:
- PT NNI masih memproduksi Minyakita meskipun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa.
- Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.
- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
- Diduga mengemas minyak dengan volume yang tidak sesuai, yakni kurang dari 1 liter.
- Menjual Minyakita dengan harga di atas ketentuan, yaitu Rp 15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya harga distributor Rp 14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp 17.000 per liter, jauh lebih mahal dari HET yang seharusnya Rp 15.700 per liter.
Budi Santoso juga menekankan bahwa masyarakat seharusnya tidak dibebani dengan harga dan takaran yang tidak sesuai.
“Ini Minyakita yang diduga tidak mencapai 1 liter. Kemudian harganya yang seharusnya Rp 14.500 dijual Rp 15.500. Sehingga nanti ke pengecer atau ke konsumen menjadi mahal. Padahal seharusnya ke konsumen hanya Rp 15.700,” jelasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan tindak lanjut dari Kementerian Perdagangan, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat bisa mendapatkan produk yang sesuai dengan harga dan takaran yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga terus berupaya untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan keamanan serta kualitas barang yang beredar di pasaran.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















