Perubahan Tata Ruang Sebabkan Banjir, Menteri LH Segel 4 Tempat Wisata di Kawasan Puncak

“Dulu kawasan ini masih hutan lindung dan konservasi badan air. Namun, berdasarkan Perda Jawa Barat Tahun 2022, fungsinya diubah menjadi kawasan pertanian dan permukiman. Inilah yang menyebabkan dampak lingkungan semakin besar,” katanya.

Selain itu, Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan mengoreksi tata ruang di wilayah tersebut karena ekspansi permukiman yang semakin tidak terkendali.

“Tahun 2010, luas permukiman hanya 500 hektare. Sekarang sudah mencapai 1.500 hektare, dan sebagian besar resort-resort dibangun di badan air. Saya sudah perintahkan Deputi Penegakan Hukum untuk menyelesaikan semua tenan di segmen hulu, termasuk penyegelan dan pemrosesan hukum lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Samsung Pertimbangkan Kembali Snapdragon untuk Galaxy Z Flip 8, Exynos Tak Lagi Jadi Satu-satunya Pilihan

Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa Pemprov Jabar akan mencabut Perda terkait perubahan tata ruang yang menyebabkan permasalahan ini.

“Kita akan cabut Perda tersebut dan mengembalikan kondisi alam Jawa Barat seperti semula, sesuai aspek penataan ruang yang menjamin keselamatan warga. Ini bukan hanya untuk warga Jawa Barat, tetapi juga warga DKI Jakarta, karena Jabar adalah pintu gerbang air menuju Jakarta,” ujar Dedi.

BACA JUGA :  Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei Diundur hingga Akhir Juni atau Awal Juli

Dedi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah pembangunan vila dan bangunan sejenis di kawasan Puncak yang semakin memperparah kondisi lingkungan.

“Paling utama warga Jakarta jangan lagi bangun bangunan vila dan sejenisnya di puncak,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================