15 Bangunan Villa di Puncak Bogor Terindikasi Ilegal

BOGORTODAY.COM –  15 bangunan Villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor terindikasi ilegal dan juga diduga melanggar aturan karena mendirikan bangunan di hutan produksi yang menjadi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ciliwung.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menyampaikan bahwa pihaknya telah menargetkan 15 bangunan tersebut untuk ditertibkan dan diberikan pengawasan serta peringatan

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Jalur Kereta Gadog–Puncak, Rudy Susmanto: Konektivitas Harus Makin Baik

“Titik-titik terssbut diindikasikan berupa kegiatan ada bangunan, gedung ataupun villa

Pada hari ini kami ada tetapkan sekitar 15 target operasi/lokasi di mana titik-titik terssbut diindikasikan berupa kegiatan ada bangunan, gedung ataupun villa,” ujarnya. Senin (10/3/2025).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Wadah Pemersatu dan Perekat Kekompakan Wartawan Kota dan Kabupaten

Yazid mengatakan penetapan 15 bangunan Villa tersebut tidak dilakukan secara random. Namun, pihaknya melihat dari satelit untuk mengidentifikasi bangunan – bangunan yang berdiri di DAS sungai Ciliwung tersebut memiliki izin atau tidak

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================