
“Kemudian kita tetapkan ada 15 ini yang kita identifikasi ini berada di kawasan hutan dan berada di hulu dass sungai Ciliwung,” ungkpanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut jika persyaratan perizinannya tidak memenuhi syarat.
“Tentu saja kami akan melakukan tindakan² yg diperlukan apabila nanti ada temuan² lebih lanjut,” kata dia.
Amin menyebut tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar yang membangun Villa di hutan produksi itu pihaknya akan melihat dari kasus penemuan hasil dari pemeriksaan pemanggilan pihak penanggung jawab Villa
“Tentu saja kami bergantung case by case ya, kita akan lihat data perolehannya data yuridisnya, data kepemilikan dan sebagainya. Ya intinya nanti kita lihat pemeriksan selanjutnya,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















