
BOGORTODAY.COM – 15 bangunan Villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor terindikasi ilegal dan juga diduga melanggar aturan karena mendirikan bangunan di hutan produksi yang menjadi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ciliwung.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menyampaikan bahwa pihaknya telah menargetkan 15 bangunan tersebut untuk ditertibkan dan diberikan pengawasan serta peringatan
“Titik-titik terssbut diindikasikan berupa kegiatan ada bangunan, gedung ataupun villa
Pada hari ini kami ada tetapkan sekitar 15 target operasi/lokasi di mana titik-titik terssbut diindikasikan berupa kegiatan ada bangunan, gedung ataupun villa,” ujarnya. Senin (10/3/2025).
Yazid mengatakan penetapan 15 bangunan Villa tersebut tidak dilakukan secara random. Namun, pihaknya melihat dari satelit untuk mengidentifikasi bangunan – bangunan yang berdiri di DAS sungai Ciliwung tersebut memiliki izin atau tidak
“Kemudian kita tetapkan ada 15 ini yang kita identifikasi ini berada di kawasan hutan dan berada di hulu dass sungai Ciliwung,” ungkpanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut jika persyaratan perizinannya tidak memenuhi syarat.
“Tentu saja kami akan melakukan tindakan² yg diperlukan apabila nanti ada temuan² lebih lanjut,” kata dia.
Amin menyebut tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar yang membangun Villa di hutan produksi itu pihaknya akan melihat dari kasus penemuan hasil dari pemeriksaan pemanggilan pihak penanggung jawab Villa
“Tentu saja kami bergantung case by case ya, kita akan lihat data perolehannya data yuridisnya, data kepemilikan dan sebagainya. Ya intinya nanti kita lihat pemeriksan selanjutnya,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















