
“Nanti teman-teman dari Gakkum Kementerian Kehutanan akan memintai keterangan terhadap penanggung jawab kegiatan ini untuk menyampaikan perizinan yang dimiliki,” ucapnya.
Penindakan lebih lanjut terhadap bangunan-bangunan tersebut akan bergantung pada hasil verifikasi persyaratan perizinan mendirikan bangunan di hutan produksi. Kemenhut akan melakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen perizinan yang diajukan oleh penanggung jawab vila.
“Kita adakan wawancara pemeriksaan. Dia akan menyampaikan berkas-berkas ataupun dokumen-dokumen perizinan yang dipunya, nanti kita akan selidiki,” tutup Yazid. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















