
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya mengemas ulang minyak, tetapi juga mendistribusikan produk tersebut ke berbagai wilayah di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi) hingga ke Lampung.
Yang lebih mengejutkan, pelaku juga menjual minyak tersebut dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Harga yang dijual oleh pelaku di lapangan bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000, padahal sesuai dengan ketetapan pemerintah, harga minyak kita adalah Rp15.700,” ungkap Rizka.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku dapat meraup keuntungan besar dari praktik ilegal ini, dengan total keuntungan mencapai sekitar 600 juta rupiah per bulan. Hal ini menambah kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik curang semacam ini.
Untuk mempertenggungjawabkan perbuatannya, TRM dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rizki menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















