Polres Bogor Ungkap Praktik Ilegal Minyakita, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya mengemas ulang minyak, tetapi juga mendistribusikan produk tersebut ke berbagai wilayah di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi) hingga ke Lampung.

Yang lebih mengejutkan, pelaku juga menjual minyak tersebut dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Harga yang dijual oleh pelaku di lapangan bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000, padahal sesuai dengan ketetapan pemerintah, harga minyak kita adalah Rp15.700,” ungkap Rizka.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku dapat meraup keuntungan besar dari praktik ilegal ini, dengan total keuntungan mencapai sekitar 600 juta rupiah per bulan. Hal ini menambah kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik curang semacam ini.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

Untuk mempertenggungjawabkan perbuatannya, TRM dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rizki menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================