
“Air soft gun bisa dipakai, tapi di tempat-tempat tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan senjata air soft gun memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan, terutama untuk mengancam orang lain.
“Tidak bebas, harus ada aturannya. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan-kepentingan apalagi untuk menakut-nakuti,” tegasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban, E (17), mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Digetok pakai air soft gun, luka robek di kepala. Korban sudah dirawat di rumah sakit, dijahit,” ungkap Ari Nugroho. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















