Polisi Selidiki Kepemilikan Air Soft Gun Pelaku Penganiayaan Remaja di Citeureup

Polisi Selidiki Kepemilikan Air Soft Gun Pelaku Penganiayaan
Ilustrasi Air Soft Gun

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Sektor Citeureup akan menyelidiki kepemilikan senjata air soft gun yang digunakan oleh H (40) dalam aksi penganiayaan terhadap seorang remaja di Citeureup, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi saat korban dan teman-temannya sedang membangunkan sahur, Minggu (16/3/2025) dini hari.

Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa legalitas kepemilikan air soft gun tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

“Akan diperiksa terkait kepemilikannya,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Ari menegaskan bahwa pelaku, H, telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan senjata tersebut.

Air soft gun bisa dipakai, tapi di tempat-tempat tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan senjata air soft gun memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan, terutama untuk mengancam orang lain.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

“Tidak bebas, harus ada aturannya. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan-kepentingan apalagi untuk menakut-nakuti,” tegasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban, E (17), mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Digetok pakai air soft gun, luka robek di kepala. Korban sudah dirawat di rumah sakit, dijahit,” ungkap Ari Nugroho. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================