
“Preman ini mengaku minta THR dalam kondisi mabuk, namun oleh karyawan pabrik, preman ini tidak diberi,” ujarnya.
Rekaman CCTV yang menangkap aksi kekerasan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, dan tim Opsnal Polres Majalengka segera meluncur ke rumah kedua pelaku, Sofyan dan Idrus, untuk melakukan penangkapan.
Aksi premanisme ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. AKP Ari Rinaldo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan premanisme atau permintaan THR yang tidak wajar dari organisasi masyarakat (ormas) atau LSM.
Polisi menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi, dan mereka akan menindak tegas siapapun yang mencoba melakukan pemerasan atau kekerasan dengan dalih meminta THR. Kedua pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut untuk proses hukum lebih lanjut.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















