BOGORTODAY.COM – Dua orang preman lokal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mengamuk dan merusak toko saat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kamis (27/3/2025).
Aksi kedua preman tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial, membuat warga setempat dan polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Cikijing, Majalengka, ketika dua pria yang diketahui bernama Sofyan dan Idrus, datang ke sebuah toko dalam kondisi mabuk.
Mereka mengamuk dan merusak beberapa barang, termasuk makanan ringan, sembari memaksa pemilik toko untuk memberikan THR.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa kedua preman tersebut mengaku meminta THR dalam keadaan mabuk, namun tidak diberi oleh karyawan toko.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















