2 Preman Mabuk Ditangkap Polisi Setelah Mengamuk Minta THR di Majalengka

2 Preman Mabuk Ditangkap Polisi Setelah Mengamuk Minta THR di Majalengka

BOGORTODAY.COM – Dua orang preman lokal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mengamuk dan merusak toko saat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kamis (27/3/2025).

Aksi kedua preman tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial, membuat warga setempat dan polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Cikijing, Majalengka, ketika dua pria yang diketahui bernama Sofyan dan Idrus, datang ke sebuah toko dalam kondisi mabuk.

Mereka mengamuk dan merusak beberapa barang, termasuk makanan ringan, sembari memaksa pemilik toko untuk memberikan THR.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa kedua preman tersebut mengaku meminta THR dalam keadaan mabuk, namun tidak diberi oleh karyawan toko.

Preman ini mengaku minta THR dalam kondisi mabuk, namun oleh karyawan pabrik, preman ini tidak diberi,” ujarnya.

Rekaman CCTV yang menangkap aksi kekerasan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, dan tim Opsnal Polres Majalengka segera meluncur ke rumah kedua pelaku, Sofyan dan Idrus, untuk melakukan penangkapan.

Aksi premanisme ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. AKP Ari Rinaldo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan premanisme atau permintaan THR yang tidak wajar dari organisasi masyarakat (ormas) atau LSM.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Polisi menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi, dan mereka akan menindak tegas siapapun yang mencoba melakukan pemerasan atau kekerasan dengan dalih meminta THR. Kedua pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut untuk proses hukum lebih lanjut.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================