Kemenimipas Berikan Remisi Lebaran dan Nyepi untuk 156.312 Narapidana

“Mereka yang tidak mendapatkan hukuman berat juga memperoleh pengurangan hukuman paling lama satu bulan dan paling rendah 15 hari,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong warga binaan agar semakin termotivasi dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran di dalam lapas.

BACA JUGA :  Maju Jadi Calon Ketua Kadin Kota Bogor Harus Siapkan Rp350 Juta, Ini Penjelasan Panitia

“Diharapkan warga binaan makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di lapas,” tutupnya. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================