Kemenimipas Berikan Remisi Lebaran dan Nyepi untuk 156.312 Narapidana

Kemenimipas Remisi Warga Binaan
Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto saat diwawancarai di Lapas Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jum'at (28/3/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus kepada 156.312 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan dalam memperingati hari besar keagamaan.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

“Memperingati Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan yang beragama Islam dan Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, kita berikan remisi khusus dan pengurangan hukuman,” ujar Agus saat mengunjungi Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (28/3/2025).

BACA JUGA :  Usai Digeruduk Massa, BPN Kabupaten Bogor 1 Klaim Sampaikan Aspirasi Petani ke Pusat

Agus menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, dengan durasi maksimal satu bulan dan minimal 15 hari.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================