
“Luka pada korban terdapat di pelipis dan terdapat luka robek yang cukup besar di sisi kanan. Selain itu, terdapat memar di area dagu dan mata,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia tidak menggunakan alat apa pun. Namun, pihak kepolisian akan melakukan otopsi untuk memastikan apakah luka yang diderita korban disebabkan oleh tusukan atau luka lainnya yang disebabkan oleh benda tajam atau tumpul.
Aji menjelaskan bahwa tersangka tega melakukan perbuatan keji itu karena sering merasa sakit hati. Selain itu sering tak diperbolehkan untuk ke luar rumah pada larut malam.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan di Polresta Bogor Kota.
“Saat ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, yaitu pasal 338 juncto 351 ayat 3,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















