Kesal Disuruh Cuci Piring, Keponakan Tega Habisi Nyawa Tante di Bogor

RFR alias Eki (28), pelaku pembunuh tantenya saat diringkus ke Mako Polresta Bogor Kota, Senin (6/4/2025). (Foto: Dok. Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Tersangka dalam kasus pembunuhan tante oleh keponakannya di sebuah perumahan wilayah Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Bogor Kota.

Seorang perempuan yang merupakan tante berinisial SL (59) diduga dihabisi nyawanya oleh keponakannya sendiri berinisial RFR (28), pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di perumahan wilayah Tanah Sareal.

Kronologisnya, pelaku awalnya diminta mencuci piring oleh tantenya, kemudian terjadi sedikit perselisihan, di mana tantenya menyiramkan air ke wajah tersangka.Tersangka tidak terima dan melempar spons cuci piring ke arah korban,” jelas Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni
Pelaku pembunuhan di Perumahan Wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto: dok. Bogortoday.com)

Aji melanjutkan, saat itu tersangka melakukan pemukulan secara brutal ke wajah korban, sehingga menyebabkan korban berdarah dan mengalami luka serius di wajah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Luka pada korban terdapat di pelipis dan terdapat luka robek yang cukup besar di sisi kanan. Selain itu, terdapat memar di area dagu dan mata,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia tidak menggunakan alat apa pun. Namun, pihak kepolisian akan melakukan otopsi untuk memastikan apakah luka yang diderita korban disebabkan oleh tusukan atau luka lainnya yang disebabkan oleh benda tajam atau tumpul.

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

Aji menjelaskan bahwa tersangka tega melakukan perbuatan keji itu karena sering merasa sakit hati. Selain itu sering tak diperbolehkan untuk ke luar rumah pada larut malam.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan di Polresta Bogor Kota.

“Saat ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, yaitu pasal 338 juncto 351 ayat 3,” pungkasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================