
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah merancang langkah strategis untuk merevitalisasi Gedung Kesenian sebagai bagian dari komitmen mendukung pelestarian seni dan budaya lokal.
Rencana ini diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, yang menilai bahwa gedung tersebut perlu ditata ulang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku seni dan komunitas budaya.
“Gedung kesenian itu bagian dari sarana masyarakat untuk menampilkan seni dan budaya. Jadi kita akan maksimalkan, nanti gedungnya kita rapikan lagi,” ujar Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, pada Rabu (16/4/2025).
Menurut Yudi, revitalisasi ini mendapat dukungan penuh dari Pemkab Bogor, termasuk arahan langsung dari Bupati Bogor yang turut menaruh perhatian besar terhadap perkembangan infrastruktur seni dan budaya di wilayahnya.
“Alhamdulillah, Bupati sudah memperhatikan. Gedung akan kita rapikan kembali, jadi silakan para sanggar seni budaya untuk menggunakan,” tambahnya.
Terkait tarif sewa gedung, Yudi menjelaskan bahwa saat ini masih berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni sebesar Rp2 juta untuk lima jam penggunaan. Namun demikian, ia membuka kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut guna mendorong pemanfaatan gedung oleh komunitas seni.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














