Pemkab Bogor Siapkan Revitalisasi Gedung Kesenian untuk Dukung Aktivitas Seni dan Budaya

Pemkab Bogor Siapkan Revitalisasi Gedung Kesenian untuk Dukung Aktivitas Seni dan Budaya. Foto: Amelia Azizah

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah merancang langkah strategis untuk merevitalisasi Gedung Kesenian sebagai bagian dari komitmen mendukung pelestarian seni dan budaya lokal.

Rencana ini diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, yang menilai bahwa gedung tersebut perlu ditata ulang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku seni dan komunitas budaya.

Gedung kesenian itu bagian dari sarana masyarakat untuk menampilkan seni dan budaya. Jadi kita akan maksimalkan, nanti gedungnya kita rapikan lagi,” ujar Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, pada Rabu (16/4/2025).

Menurut Yudi, revitalisasi ini mendapat dukungan penuh dari Pemkab Bogor, termasuk arahan langsung dari Bupati Bogor yang turut menaruh perhatian besar terhadap perkembangan infrastruktur seni dan budaya di wilayahnya.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

“Alhamdulillah, Bupati sudah memperhatikan. Gedung akan kita rapikan kembali, jadi silakan para sanggar seni budaya untuk menggunakan,” tambahnya.

Terkait tarif sewa gedung, Yudi menjelaskan bahwa saat ini masih berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni sebesar Rp2 juta untuk lima jam penggunaan. Namun demikian, ia membuka kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut guna mendorong pemanfaatan gedung oleh komunitas seni.

“Memang hari ini di Perda ada ketentuan tarif, tapi ke depan akan kita benahi. Karena secara pribadi ini gedung memang khusus untuk kebutuhan masyarakat seni budaya, jadi kita pikirkan harus bayar atau tidaknya,” katanya.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Saat ini, proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk proyek revitalisasi tengah berlangsung dan berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

“DED sedang berjalan, dan memang bukan di kami, tapi di DPKPP. Nantinya desain tersebut tetap diperuntukkan untuk fungsi kesenian, kawasan budaya, termasuk untuk kegiatan pertemuan dan festival,” jelas Yudi.

Dengan adanya revitalisasi ini, Pemkab Bogor berharap Gedung Kesenian dapat menjadi pusat kegiatan seni dan budaya yang representatif, sekaligus ruang ekspresi bagi para seniman lokal untuk mengembangkan kreativitas dan memperkuat identitas budaya daerah.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================