
“Memang hari ini di Perda ada ketentuan tarif, tapi ke depan akan kita benahi. Karena secara pribadi ini gedung memang khusus untuk kebutuhan masyarakat seni budaya, jadi kita pikirkan harus bayar atau tidaknya,” katanya.
Saat ini, proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk proyek revitalisasi tengah berlangsung dan berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
“DED sedang berjalan, dan memang bukan di kami, tapi di DPKPP. Nantinya desain tersebut tetap diperuntukkan untuk fungsi kesenian, kawasan budaya, termasuk untuk kegiatan pertemuan dan festival,” jelas Yudi.
Dengan adanya revitalisasi ini, Pemkab Bogor berharap Gedung Kesenian dapat menjadi pusat kegiatan seni dan budaya yang representatif, sekaligus ruang ekspresi bagi para seniman lokal untuk mengembangkan kreativitas dan memperkuat identitas budaya daerah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















