
Usulan tersebut, sambung Jenal Mutaqin, sudah dilontarkan sejak 2014 lalu. Namun, penetapan lokasi (penlok) akhirnya disepakati dan disaksikan para ketua RW, Camat Bogor Timur, dan Lurah Sindangrasa saat itu juga.
“Insyaallah, ikhtiar ini bisa terealisasi. Kurang lebih 2.000 meter lahan akan kita bebaskan. Tentu dengan proses perencanaan dan regulasi perubahan penlok serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan kita sesuaikan,” ucap Jenal Mutaqin.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















