Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Sidak ke Perumahan Laceland Bogor, Tegaskan Kepatuhan Perizinan dan Perlindungan Konsumen

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Sidak ke Perumahan Laceland Bogor, Tegaskan Kepatuhan Perizinan dan Perlindungan Konsumen

BOGORTODAY.COM Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan perumahan Laceland Bogor di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, pada Rabu (23/4/2025).

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhammad Irvan Maulana, atau yang akrab disapa Ipeck, guna meninjau langsung kepatuhan terhadap proses perizinan serta memastikan hak-hak konsumen terpenuhi dengan baik.

Dalam sidaknya, Irvan menyatakan bahwa secara administratif, pengembang PT Tajur Bakti Utama (TBU) telah memenuhi kewajiban perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta menyediakan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) dan lahan cadangan makam.

“Hari ini kita sidak di Tajur Bakti. Tadi kita lihat IMB sudah ada semua, cadangan tanah makam juga sudah tersedia, fasos-fasum juga sudah terpenuhi. Saya hanya mengingatkan kepada pihak developer untuk lebih memperhatikan konsumen,” ujarnya.

BACA JUGA :  Takut Angkat Telepon? Kenali Phone Phobia, Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Namun, ia juga menyoroti jarak lokasi tanah makam yang dinilai terlalu jauh dari kawasan hunian. Ia meminta agar pengembang mempertimbangkan lokasi alternatif yang lebih dekat untuk memudahkan akses penghuni.

“Saya minta developer mencari lokasi cadangan tanah makam yang tidak terlalu jauh dari perumahan, agar bisa memudahkan para penghuni saat membutuhkan,” imbuhnya.

Penjelasan Pengelola: Izin Lengkap, Penundaan Serah Terima karena Cuaca

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalis 2026 di Cisarua, Dorong Literasi Digital Masyarakat

Menanggapi sidak tersebut, pihak pengembang dari PT Tajur Bakti Utama, Acep, memastikan bahwa seluruh dokumen perizinan telah rampung sejak tahun 2021, termasuk IMB.

“Jadi rumor yang beredar soal IMB sudah kami jawab dengan dokumen resmi. Semua sudah lengkap dan disampaikan,” jelasnya.

Acep juga menjelaskan bahwa penundaan serah terima rumah kepada konsumen disebabkan oleh kondisi cuaca ekstrem dan kelembaban tanah di area yang berkontur rendah. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas bangunan dan menghindari kerusakan dini.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================