
Selain insentif PBB, Pemkot juga menghapuskan denda keterlambatan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Pembebasan ini berlaku untuk keterlambatan pelaporan dari Januari hingga Mei 2024.
“Pembebasan denda PBJT ini diberikan karena adanya perubahan tenggat waktu pelaporan sesuai peraturan baru, sehingga kami memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha,” jelas Deni.
Ia berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bogor. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















