Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB dan Pembebasan Denda Pajak Mulai April 2025

BOGORTODAY.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah insentif perpajakan kepada wajib pajak, termasuk potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2025 dan pembebasan denda untuk pajak tertentu.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan bahwa Pemkot memberikan pengurangan pokok PBB sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran antara 28 April hingga 27 Mei 2025. Sementara itu, pembayaran yang dilakukan pada 28 Mei hingga 27 Juni 2025 akan mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak serta untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal tahun,” ujar Deni, Kamis (24/4/2025).

Pemkot Bogor juga membebaskan denda PBB hingga tahun pajak 2024, sehingga wajib pajak yang memiliki tunggakan denda dari tahun-tahun sebelumnya dapat melunasi pokok pajaknya tanpa tambahan beban denda.

Selain insentif PBB, Pemkot juga menghapuskan denda keterlambatan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Pembebasan ini berlaku untuk keterlambatan pelaporan dari Januari hingga Mei 2024.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

“Pembebasan denda PBJT ini diberikan karena adanya perubahan tenggat waktu pelaporan sesuai peraturan baru, sehingga kami memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha,” jelas Deni.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bogor. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================