GURU TIDAK WAJIB MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang  RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam UU Sisdiknas ini guru diartikan sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

BACA JUGA :  Sambut Liburan Sekolah, Swiss-Belresort Dago Bandung Luncurkan Program SBEC Juniors dan Maskot Baru 'Bella

Selama ini guru kebanyakan hanya fokus mengajar, menilai dan mengkoreksi. Guru sedikit atau jarang untuk melakukan mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi.

Hal ini terjadi, karena guru sudah sibuk mengajar 24 jam per minggu dan otomatis banyak beban administrasinya.

Dengan aturan baru yang baik dan masuk akal ini, guru diharapkan semakin kompeten dan profesional seperti yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas tersebut.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Ayo  bapak ibu guru di seluruh Indonesia untuk tambah gas pol dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Jayalah Indonesiaku.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================