BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan insentif pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di Kota Bogor mulai Senin (28/4/2025). Diskon pajak sebesar 10 persen diberikan hingga 27 Mei 2025, sedangkan potongan lima persen berlaku mulai 28 Mei hingga 28 Juni 2025.
“Melalui Bappenda, kami memberikan diskon 10 persen dari hari ini sampai 27 Mei, dan 28 Mei sampai dengan 28 Juni itu diberikan 5 persen,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dedie menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Bogor dalam merespons kondisi ekonomi yang tengah sulit dirasakan masyarakat dan pelaku usaha. Ia berharap insentif ini dapat membantu meringankan beban ekonomi warga.
“Pengusaha mereka menunggu, apalagi situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. 10 persen ini tentu sangat berarti, untuk masyarakat juga tentu sangat berarti,” katanya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















